Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang Pribadi, Kades di Bengkulu Dipenjara 2,5 Tahun
Kades Jerry Inderiawan dan dua perangkat desa di Bengkulu dipenjara atas korupsi dana desa hingga merugikan negara Rp 577 juta. Ini mencakup praktik penarikan dana fiktif.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kades Jerry Inderiawan dan dua perangkat desa di Bengkulu dipenjara atas korupsi dana desa hingga merugikan negara Rp 577 juta. Ini mencakup praktik penarikan dana fiktif.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Pada intinya semua yang kami dakwakan terbukti dalam putusan hakim.”
“Kami akan pikir-pikir.”
KATA KUNCI
#korupsi#dana desa#hukuman#pengadilan#bengkulu#kerugian
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.