OJK Jatuhkan Sanksi kepada 54 Perusahaan Pembiayaan hingga Pinjol
OJK menjatuhkan sanksi kepada 54 perusahaan dalam sektor pembiayaan dan modal ventura. OJK memantau pemenuhan kewajiban permodalan oleh para pelaku industri.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
OJK menjatuhkan sanksi kepada 54 perusahaan dalam sektor pembiayaan dan modal ventura. OJK memantau pemenuhan kewajiban permodalan oleh para pelaku industri.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar.”
“Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 3,06% dan NPF net sebesar 0,85%.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#ojk#sanksi#pembiayaan#modal#integritas#industri
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.