Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan
KPK menegaskan bahwa pengambilalihan kasus Febrie harus mematuhi syarat dalam UU KPK. Mahfud MD menilai pengalihan kasus dari Polri ke Kejaksaan tidak sesuai KUHAP.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
KPK menegaskan bahwa pengambilalihan kasus Febrie harus mematuhi syarat dalam UU KPK. Mahfud MD menilai pengalihan kasus dari Polri ke Kejaksaan tidak sesuai KUHAP.
55
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan.”
“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera.”
“Pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#kpk#korupsi#febrie#mahfud#hukum#pengalihan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.