Pemerintah Pertahankan Tarif Merek UMKM Rp 500.000, Hak Cipta Lagu Gratis
Pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro dan kecil (UMKM) sebesar Rp 500.000, serta menggratiskan pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik. Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif…
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro dan kecil (UMKM) sebesar Rp 500.000, serta menggratiskan pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik. Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif…
55
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KATA KUNCI
#tarif#pemerintah#hukum#merek#2026
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.