KriptoNETRAL2026-06-09

Tagih Utang Rp28,7 M, Kantor Pajak Sita Excavator, Truk Sampai Emas

Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II melakukan penyitaan aset milik Wajib Pajak yang belum membayar utang pajak sebesar Rp28,7 miliar. Tindakan ini bertujuan penegakan hukum terhadap kewajiban perpajakan.

RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE

Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II melakukan penyitaan aset milik Wajib Pajak yang belum membayar utang pajak sebesar Rp28,7 miliar. Tindakan ini bertujuan penegakan hukum terhadap kewajiban perpajakan.

65
SKOR SALIENSI
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KATA KUNCI
#pajak#penagihan#aset#penegakan#hukum#kewajiban
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.
Baca di CNBC Indonesia
Tagih Utang Rp28,7 M, Kantor Pajak Sita Excavator, Truk Sampai Emas · MediaPulse