Kejagung: Vendor Motor Listrik BGN Milik Andri Mulyono Tak Punya Diler atau Bengkel Aktif
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa vendor motor listrik tidak memenuhi syarat dan melakukan dugaan mark up. Andri Mulyono ditahan selama 20 hari.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa vendor motor listrik tidak memenuhi syarat dan melakukan dugaan mark up. Andri Mulyono ditahan selama 20 hari.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan.”
“AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up.”
KATA KUNCI
#motor#listrik#pengadaan#sanksi#mark#up
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.