Skandal ASN Kukar Terima Honor Rp 9,5 M, Kejari Sebut Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan pengembalian dana tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Penyelidikan berlanjut untuk memastikan adanya niat jahat.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan pengembalian dana tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Penyelidikan berlanjut untuk memastikan adanya niat jahat.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.”
“Yang kami lihat adalah apakah persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea atau niat jahat.”
“Kami sudah mulai bekerja, hanya saja belum bisa kami sampaikan secara terbuka.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#kejaksaan#korupsi#honorarium#pidsus#bpk#pendidikan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.