Dicokok Kejaksaan, Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp 7 Miliar
Richard Arief Muljadi didakwa merugikan negara Rp 7 miliar dalam kasus penipuan bisnis batu bara. Dia telah ditangkap dan dimasukkan dalam DPO.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Richard Arief Muljadi didakwa merugikan negara Rp 7 miliar dalam kasus penipuan bisnis batu bara. Dia telah ditangkap dan dimasukkan dalam DPO.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.”
“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#penipuan#batu bara#kerugian#kejaksaan#tangkap#dakwa
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.