Digugat Rp 14,5 Triliun oleh Ahli Waris Hotel Sultan, Pengelola GBK: Dari Dulu ke Mana Saja?
Pihak PPKGBK menanggapi gugatan ahli waris Hotel Sultan senilai Rp 14,5 triliun. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan waktu gugatan tersebut diajukan.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pihak PPKGBK menanggapi gugatan ahli waris Hotel Sultan senilai Rp 14,5 triliun. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan waktu gugatan tersebut diajukan.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Sudah banyak putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik perdata maupun administrasi, yang menyatakan bahwa HPL 1 Gelora adalah sah.”
“Dan tentu menjadi satu pertanyaan juga kepada Penggugat, kenapa baru sekarang? Dari dulu ke mana saja?”
“Maka dengan adanya seperti itu, pemilik sah ahli warisnya menggugat.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#gugatan#hotel sultan#ppkgbk#ahli waris#hgb#kerugian
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.