Kasus Nenek Ditagih Kredit Rp 2,5 Miliar di Wonosobo, Pihak Bank Klaim Tidak Ada Rekayasa
Kasus kredit macet Rp 2,5 miliar yang dialami Mien Sri Wahyuni mencuat setelah ia mengklaim tidak pernah mengajukan pinjaman. Bank menyatakan tidak ada rekayasa dalam proses pemberian kredit.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kasus kredit macet Rp 2,5 miliar yang dialami Mien Sri Wahyuni mencuat setelah ia mengklaim tidak pernah mengajukan pinjaman. Bank menyatakan tidak ada rekayasa dalam proses pemberian kredit.
75
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#kredit#macet#wanita#bank#pemberian#usaha
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.