Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 Divonis Bebas
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel Covid-19 divonis bebas oleh majelis hakim. Jaksa menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel Covid-19 divonis bebas oleh majelis hakim. Jaksa menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.
30
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi.”
“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan.”
KATA KUNCI
#korupsi#wastafel#putusan#hakim#bebas#jaksa
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.