⚑ Diberitakan duluan oleh Liputan6 · liputan: Detik · Liputan6
Liputan6.com, Jakarta -Warga Negara Thailand berinisial RR, kedapatan membawa USD 350.000 atau setara dengan Rp 6,5 miliar tanpa izin resmi ketika masuk ke Indonesia melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta. Uang tunai pecahan USD 100 sebanyak 3.500 lembar itu…
Seorangpria warga negara (WN) Thailanddiamankan petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Pria inisial RR diamankan setelah kedapatan membawa uang kertas asing (UKA) USD 350 ribu atau setara Rp 6,3 miliar. "Jadi, penumpang inisial RR ini…
Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penegahan terhadap pelanggaran pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soetta. Tindakan itu dilakukan untuk menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan…
Aturan Bawa Uang Tunai di Bandara Membawa Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin resmi merupakan tindakan yang dilarang demi menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial negara. Baru-baru ini Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penegahan atas…