⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik · Liputan6
Liputan6 menekankan bahwa Bank Indonesia tidak melarang pembelian dolar AS di atas US$ 10.000, hanya meminta dokumen pendukung. Di sisi lain, Detik menekankan bahwa pembelian di atas batas tersebut harus dilengkapi dokumen tanpa menyebutkan larangan. Perbedaan utama terletak pada penekanan terhadap aspek larangan yang tidak ada, dengan Liputan6 lebih menonjolkan kebebasan transaksi dan Detik fokus pada persyaratan dokumen.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa nasabah dapat membeli valas tanpa larangan, dengan syarat dokumen pendukung bagi transaksi di atas US$ 10.000 per bulan.
Bank Indonesia menegaskan tidak melarang pembelian dolar AS di atas US$ 10.000. Aturan hanya mewajibkan dokumen pendukung untuk pembelian melebihi batas tersebut.