MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
PN Jakarta Pusat menjelaskan bahwa tidak ada masalah jika hakim tidak menanyakan sikap terdakwa setelah pembacaan putusan. Hak terdakwa tetap dilindungi oleh undang-undang.
Yusril mengizinkan KY dan Bawas MA mempelajari sikap hakim yang tidak memberi kesempatan kepada Nadiem Makarim untuk menanggapi vonis. Protes dari pengacara pun diabaikan hakim.
Menteri Hukum menilai tidak masalah hakim tidak meminta tanggapan Nadiem Makarim atas vonis. Terdakwa tetap memiliki waktu untuk menyatakan upaya hukum.