⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik · Liputan6
Detik menekankan optimisme Purbaya Yudhi Sadewa terkait penguatan nilai tukar Rupiah melalui penerapan aturan Devisa Hasil Ekspor. Liputan6 menyoroti adanya kelonggaran bagi negara mitra dalam penempatan DHE, yang menunjukkan kompleksitas aturan tersebut. Sementara itu, dalam liputan kedua Liputan6, fokus kembali pada penguatan Rupiah dengan memberikan catatan bahwa aturan akan ditinjau secara periodik. Perbedaan utama terletak pada penekanan detik pada optimisme sistematis, sedangkan Liputan6 lebih memperhatikan aspek kelonggaran dan peninjauan berkala.
Pemerintah optimis nilai tukar rupiah akan menguat dengan penerapan aturan DHE SDA mulai Juni 2026. Aturan ini mengharuskan eksportir menempatkan devisa dalam negeri.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa ada kelonggaran dalam penempatan DHE bagi negara mitra, termasuk AS. Detil negara yang dikecualikan belum diumumkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa rupiah dapat menguat seiring dengan penempatan devisa hasil ekspor. Namun, aturan ini masih akan ditinjau secara periodic.
Purbaya Yudhi Sadewa optimistis aturan Devisa Hasil Ekspor akan memperkuat nilai tukar Rupiah. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.