⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas · Liputan6
Kompas menekankan pada keterlibatan nama besar Djaka Budhi Utama dalam vonis ringan terhadap terdakwa kasus suap Bea Cukai. Liputan6 menyoroti bahwa John Field, sebagai bos Blueray Cargo, dijatuhi vonis 2 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan. Sedangkan, Kompas juga menegaskan jumlah suap yang diterima pejabat Bea Cukai mencapai Rp 61,7 miliar. Perbedaan utama terletak pada fokus pemberitaan: Kompas lebih menekankan pada individu penting dan besaran suap, sementara Liputan6 lebih menggarisbawahi putusan vonis.
Bos Blueray Cargo, John Field, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai.
Hakim memutuskan John Field dan dua petinggi Blueray terbukti menyuap pejabat Bea Cukai Rp 61,7 miliar. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Hakim menyatakan John Field dan lainnya terlibat suap kepada Bea Cukai. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan denda berat.
John Field, pemilik Blueray Cargo, divonis 2 tahun penjara atas kasus suap di Bea Cukai. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada para terdakwa kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Putusan ini mengungkap keterlibatan Djaka Budhi Utama.