MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
Pemerintah menetapkan tarif Rp 50.000 untuk pendaftaran PT perorangan bagi pelaku UMK. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi.
Pemerintah menetapkan tarif untuk mengunduh data perusahaan berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Berbagai jenis tarif berlaku untuk data badan hukum berbeda.