MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus yang melampaui kewenangan…
Majelis hakim menilai, Jurist Tan saat menjadi staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim memiliki kewenangan yang jauh di luar kewenangan normatifnya. Padahal berdasarkan peraturan presiden (perpres), staf khusus menteri hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada…