⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik · Kompas
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Kasus tersebut terjadi…
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012. Polri menyebut dugaan korupsi…
tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2012 dan ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 486 miliar. "Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu…
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM). Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 486 miliar. Dilansir detikNews, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap…