MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik
Irfandi, terpidana kasus penganiayaan anak, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar saat berjualan nasi goreng. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Irfandi alias Ipang ditangkap karena merupakan terpidana kasus penganiayaan anak di Makassar. Ia akan menjalani hukuman penjara 10 bulan.