⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Detik · Kompas · Liputan6 · Okezone
Kompas menekankan keberatan Roy Suryo terhadap proses hukum dengan menggugat penangkapan melalui praperadilan, menunjukkan pihaknya merasa ada cacat formil. Okezone menekankan respons Jokowi tentang keputusan kejaksaan yang tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, menyoroti pentingnya menghormati kewenangan hukum. Perbedaan utamanya terletak pada sudut pandang: Kompas lebih fokus pada penolakan hukum dari Roy Suryo, sementara Okezone menyoroti sikap pemerintah dalam menghormati keputusan hukum.
Roy Suryo ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik. Kuasa hukumnya menyayangkan langkah tersebut, menyebut kliennya kooperatif selama ini.
Dokter Tifa ditangkap terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Penangkapan terjadi setelah penyidikan panjang, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dokter Tifauzia Tyassuma ditangkap terkait kasus ijazah Jokowi palsu dan harus menjalani ujian di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu. Penangkapan ini menuai kritik karena Roy dianggap kooperatif selama proses hukum.
Roy Suryo dan Dr Tifa ditangkap oleh polisi terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Mereka sebelumnya dikenal kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Roy Suryo ditangkap terkait kasus ijazah palsu. Tim kuasa hukum mengklaim penangkapan ini tidak berdasar dan masih diperdebatkan.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu. Penangkapan ini menimbulkan kontroversi dan klaim penyalahgunaan kekuasaan.
Jokowi akan mengikuti proses hukum terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Ia siap hadir dalam persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya.
Roy Suryo ditangkap tanpa persiapan yang memadai oleh penyidik. Penangkapan ini menuai kontroversi terkait prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Roy Suryo ditangkap terkait kasus ijazah Jokowi. Delapan orang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 94 saksi dan 26 ahli dalam kasus ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa.
Roy Suryo dan dr Tifa akan menjalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Penangkapan ini merupakan kelanjutan proses hukum yang ada.
Roy Suryo dan Dr. Tifa ditangkap terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Penyerahan tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa terkait ijazah palsu Jokowi. Penyidikan melibatkan banyak saksi dan ahli.
Polisi menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Proses hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Roy Suryo dan dr Tifa akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Proses pelimpahan dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses hukum.
Roy Suryo ditangkap terkait tuduhan ijazah palsu. Istrinya meninggalkan pesan untuk menjaga keamanan rumah selama ketidakhadiran mereka.
Kapolri membahas penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait ijazah palsu Jokowi. Proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolri menjelaskan proses penyidikan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus ijazah palsu Joko Widodo. Penangkapan merupakan bagian dari prosedur yang perlu dilakukan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu Jokowi. Keduanya telah menjadi tersangka sebelum penahanan.
Wapres Gibran mendoakan Roy Suryo dan Dokter Tifa segera sembuh setelah dirawat akibat dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo ajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan kliennya masih belum pulih. Proses pelimpahan perkara akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan terkait kasus fitnah ijazah palsu. Mereka dijerat dengan berbagai pasal hukum.
Roy Suryo dan Tifa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap II. Kondisi kesehatan keduanya menjadi perhatian dalam proses ini.
Roy Suryo dan Dokter Tifa keluar dari RS Polri dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penanganan kasus. Mereka dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jokowi, Gibran, dan Kapolri tanggapi penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa. Jokowi menegaskan akan mengikuti proses hukum dan hadir di pengadilan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa mendapatkan dukungan dari simpatisan saat menuju Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebelumnya dirawat di RS Polri karena masalah kesehatan.
Roy Suryo menolak mengenakan baju tahanan saat dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan tuduhan ijazah palsu Jokowi dengan delapan tersangka.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah. Proses hukum sudah lengkap menuju tahap penuntutan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa akan disidangkan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Tiga tersangka lainnya masih dalam penyidikan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa menolak tawaran damai dengan Jokowi terkait kasus dugaan ijazah palsu. Mereka ingin kepastian hukum, bukan perdamaian.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menolak tawaran restorative justice dari Jokowi dan memilih melanjutkan proses hukum. Mereka merasa tidak bersalah dalam perkara ini.
Roy Suryo dan Tifauzia menolak secara tegas tawaran damai terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Keduanya memilih melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tidak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan. Mereka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Pendukung Roy Suryo menangis haru setelah mendengar dia tidak ditahan. Suasana di kejaksaan sangat emosional dengan sorakan dukungan.
Peradi Bersatu mempertanyakan alasan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa. Mereka meminta kejaksaan memberikan keterangan jelas mengenai hal ini.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini disidangkan di PN Jakarta Timur. Proses hukum ini dianggap penting dan perlu kepastian hukum.
Keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa Tyassuma sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan. Keduanya diwajibkan lapor setiap pekan.
Jokowi akan hadir di sidang untuk menunjukkan ijazah pendidikan. Kasus ini melibatkan delapan tersangka atas tuduhan ijazah palsu.
Jokowi menanggapi keputusan Kejaksaan yang tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Ia menghargai proses hukum yang berjalan hingga persidangan.
Jokowi merespons keputusan kejaksaan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Ia menegaskan pentingnya menghormati kewenangan hukum.
JAKARTA -Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkaraRoy Suryodan Tiffauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. “Telah melimpahkan perkara tindak pidana…
Roy Suryo menggugat proses penangkapan lewat praperadilan. Kuasa hukumnya menilai ada cacat formil dalam prosedur penangkapan tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengungkap alasan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, belum memiliki jadwal sidang. Padahal, tersangka lain dalam kasus ini yakni Tifauzia Tyassuma, telah…