MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
Pertamina menyatakan komitmennya untuk mengelola distribusi BBM subsidi sesuai peraturan yang baru. Pada 1 Juli 2026, larangan bagi pengendara penunggak pajak berlaku.
Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan aturan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak bisa membeli BBM bersubsidi. Tujuannya untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran.
Pertamina Patra Niaga menanggapi kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan penunggak pajak di NTT. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.