⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas · Okezone
Okezone menekankan bahwa Partai Amanat Nasional tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai bentuk menghormati proses hukum KPK. Kompas juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum bagian dari tanggung jawab pribadi Syah Afandin, tetapi menambahkan permohonan maaf kepada publik. Perbedaan utama terletak pada sikap PAN dalam memberikan bantuan hukum dan penekanan permohonan maaf kepada publik yang dimunculkan oleh Kompas.
Partai Amanat Nasional menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, adalah tanggung jawab pribadi. PAN memohon maaf kepada publik atas kasus ini.
Partai Amanat Nasional tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Langkat, Syah Afandin. PAN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.