⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik · Kompas · Liputan6
Kompas menekankan pengurangan hukuman Gibran menjadi enam tahun penjara serta denda yang dijatuhkan. Liputan6 menekankan vonis ringan Gibran dan adanya dugaan pemalsuan laporan keuangan di perusahaan. Detik menekankan bahwa vonis Gibran disunat menjadi enam tahun dalam konteks penggelapan investasi. Perbedaan utama terletak pada fokus setiap media, dengan Kompas dan Detik lebih menyoroti aspek hukuman, sementara Liputan6 mengekspresikan kekhawatiran akan dugaan pemalsuan yang lebih serius.
Vonis mantan bos eFishery, Gibran Huzaifah, dikurangi menjadi 6 tahun penjara dalam kasus penggelapan investasi. Dia juga didenda Rp 2 miliar.
Mantan CEO eFishery, Gibran, divonis enam tahun penjara terkait penggelapan dan pencucian uang. Terdapat dugaan pemalsuan laporan keuangan di perusahaan tersebut.
Hukuman mantan CEO eFishery, Gibran, dikurangi menjadi enam tahun penjara dalam perkara penggelapan dan pencucian uang. Ia juga dijatuhi denda Rp 2 miliar.