⚑ Diberitakan duluan oleh Okezone · liputan: Kompas · Okezone
Kompas menekankan ketidakjelasan hukum terkait potongan komisi 8 persen yang dikeluhkan pengemudi ojol, sehingga menimbulkan protes. Okezone menekankan fakta bahwa kesepakatan tersebut hasil kolaborasi antara pemerintah dan aplikator transportasi online. Perbedaan utama terletak pada fokus Kompas yang lebih pada dampak kebijakan terhadap driver, sementara Okezone lebih menyoroti proses penetapan kebijakan tersebut.
JAKARTA– Pemerintah bersama aplikator layanan transportasi online menyepakati penurunan potongan komisi ojek online (ojol) menjadi 8 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Kesepakatan tersebut melibatkan aplikator GoTo dan Grab dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR…
Potongan komisi ojol resmi berlaku 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan pengemudi di tengah biaya operasional yang naik.
Kebijakan potongan komisi ojol yang baru mulai berlaku mendapat tanggapan beragam dari pengemudi. Beberapa mengalami penurunan orderan, sementara yang lain merasakan peningkatan.
Kebijakan potongan aplikasi ojol menjadi 8 persen justru membuat pendapatan pengemudi stagnan. Tarif perjalanan penumpang juga ikut turun, sehingga dampaknya negatif bagi driver.
Hari pertama pemotongan komisi 8 persen justru membuat pengemudi ojol mengeluh karena jumlah dan nominal orderan menurun. Harapan akan peningkatan pendapatan malah berbalik turun.
Pengemudi ojol mengeluhkan bahwa potongan komisi 8 persen tidak menguntungkan. Mereka tetap terbebani biaya lain yang mengurangi pendapatan bersih mereka.
Tarif ojol mengalami variasi setelah potongan 8 persen. Beberapa penumpang merasakan tarif turun, sementara yang lain mengeluhkan kenaikan.
Pengemudi ojek online di Bekasi mengeluhkan penurunan tarif dasar yang berdampak pada pendapatan mereka. Mereka berharap tarif dasar dapat dinormalkan kembali.
Pengemudi ojek online di Bekasi meragukan manfaat potongan komisi 8 persen. Kebijakan ini tidak meningkatkan pendapatan secara signifikan bagi mereka.
Kebijakan pemangkasan komisi ojol menjadi 8 persen menimbulkan keluhan dari pengemudi. Pendapatan mereka tidak meningkat karena tarif juga turun.
Para mitra pengemudi ojol protes potongan komisi 8 persen yang dianggap tidak jelas hukumnya. Draf Perpres yang menjadi dasar potongan tersebut belum disahkan.