⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik · Kompas · Okezone
Detik menekankan pentingnya penghapusan pajak untuk mencapai keadilan bagi semua penerima JHT. Kompas menyampaikan bahwa DJP masih mempertimbangkan usulan penghapusan pajak untuk klaim JHT yang lebih tinggi. Okezone menginformasikan bahwa Menteri Keuangan memberikan insentif pajak yang lebih ringan untuk pencairan dana JHT. Detik juga menegaskan bahwa sebagian besar klaim JHT, bahkan sampai Rp 50 juta, bebas dari pajak. Perbedaan utama terletak pada fokus masing-masing sumber, dari ajakan untuk perubahan kebijakan hingga penjelasan mengenai penyampaian kebijakan yang sudah ada.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Fasilitas tarif PPh Final 0% diberikan untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta. Ketentuan…
JAKARTA– Menteri KeuanganPurbaya Yudhi Sadewamengatakan memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, negara secara…
DJP masih mengkaji usulan penghapusan pajak untuk pencairan JHT. Kebijakan pajak saat ini hanya dikenakan pada klaim di atas Rp 50 juta.
Said Iqbal meminta agar kebijakan perpajakan atas JHT dikaji kembali untuk keadilan pada semua penerima. Pembebasan pajak diharapkan memperkuat perlindungan sosial.