⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
Gubernur NTT Melki Laka Lena melarang kendaraan menunggak pajak dan berpelat luar daerah membeli BBM subsidi. Kebijakan ini bertujuan menegakkan keadilan dan kepatuhan pajak.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menerapkan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan yang belum bayar pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam pengunaan kuota BBM.
Pemerintah NTT melarang kendaraan penunggak pajak membeli BBM bersubsidi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Kebijakan ini telah diterapkan sejak 2025 di beberapa kabupaten.
Kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan nunggak pajak di NTT mendapat kritik. DPC GMNI Kupang mendesak evaluasi beleid ini.
YLKI menilai kebijakan melarang kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM subsidi perlu kajian lebih mendalam. Kebijakan harus menciptakan keadilan bagi warga taat pajak.
Pemprov NTT diminta untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan dan memberikan insentif. Larangan beli BBM subsidi dianggap cacat hukum.
Pemprov NTT menerapkan larangan kendaraan nunggak pajak untuk membeli BBM subsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Pemprov NTT mulai menerapkan larangan kendaraan nunggak pajak membeli BBM subsidi sejak 2025. Kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Pemerintah NTT membatasi pembelian BBM subsidi bagi kendaraan pelat luar daerah untuk memastikan keadilan bagi pajak yang dibayar. Kebijakan ini berlaku sesuai Pergub Nomor 13 Tahun 2025.
Gubernur NTT mengajak masyarakat untuk mengawasi kendaraan berpelat luar yang mengisi BBM subsidi. Kebijakan ini guna meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan daerah.