MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
Kejari Samarinda menahan delapan tersangka korupsi terkait kredit bank BUMN yang merugikan negara Rp 1,48 miliar. Kasus ini melibatkan praktik penyalahgunaan dan rekayasa data.
Kejaksaan Negeri Samarinda menahan delapan perempuan tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang merugikan negara Rp 1,48 M. Tindakan penipuan ini melibatkan rekayasa data calon debitur.