MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh CNBC Indonesia · liputan: CNBC Indonesia
Pemerintah mengatur ekspor paduan besi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2026. Ekspor dimulai penuh oleh BUMN per 1 Januari 2027.
Pemerintah masih memberikan pengecualian bagi eksportir non-BUMN dalam kebijakan baru ekspor komoditas sumber daya alam. Pengecualian tetap diatur dan diawasi oleh pemerintah.