MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital. "Pada Mei…
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan itu merupakan bagian dari upaya untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital. "Pada Mei 2026,…