DPR: PPPK yang Telah Diangkat Tidak Boleh Diberhentikan
Komisi II DPR menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan anggaran daerah. Rapat kerja melibatkan Kementerian terkait untuk mendukung kebijakan ini.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Komisi II DPR menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan anggaran daerah. Rapat kerja melibatkan Kementerian terkait untuk mendukung kebijakan ini.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
4
BERITA TERKAIT
ENTITAS DISEBUT
DPRTito KarnavianRini WidyantiniKementerian PANRBKementerian KeuanganJakarta
KATA KUNCI
#pppk#daerah#anggaran#dpr#komisi#kemenkeu
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.