2 Aturan yang Jerat Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal, Ancaman 8 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya membahas penerapan Undang-Undang Pengelolaan Sampah untuk pelaku impor pakaian bekas ilegal. Ancaman hukuman dapat mencapai 8 tahun penjara.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Polda Metro Jaya membahas penerapan Undang-Undang Pengelolaan Sampah untuk pelaku impor pakaian bekas ilegal. Ancaman hukuman dapat mencapai 8 tahun penjara.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Kalau menggunakan Undang-Undang Perdagangan, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara.”
“Sementara jika dikenakan Undang-Undang Sampah, ancaman maksimalnya bisa mencapai 8 tahun penjara.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#impor#pakaian#bekas#ilegal#hukuman#penjara
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.