Komplotan Peretasan Rp 144 M Bank Jambi Manfaatkan Data Ojek Online, Dua WN Bulgaria Jadi DPO
Dua warga negara Bulgaria ditetapkan sebagai DPO dalam kasus peretasan Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar. Kasus ini melibatkan penampungan uang melalui akun kripto.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Dua warga negara Bulgaria ditetapkan sebagai DPO dalam kasus peretasan Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar. Kasus ini melibatkan penampungan uang melalui akun kripto.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Benar, sudah kita tetapkan sebagai DPO”
“Uang yang dibobol itu mereka konversi jadi aset dalam bentuk kripto, kemudian ditarik dari walet yang ada di luar negeri”
KATA KUNCI
#peretasan#bank#jambi#rekening#uang#bulgaria
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.