Aturan Baru Pemerintah, Netizen Live Streaming Bisa Dipenjara 5 Tahun
Pemerintah Polandia berencana menetapkan aturan baru terkait konten digital yang dapat dihukum hingga 5 tahun penjara. Aturan ini bertujuan memperketat peredaran konten negatif.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah Polandia berencana menetapkan aturan baru terkait konten digital yang dapat dihukum hingga 5 tahun penjara. Aturan ini bertujuan memperketat peredaran konten negatif.
55
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KATA KUNCI
#aturan#pemerintah#streaming#konten#penjara#kekerasan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.