Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Kandas di MK
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mengenai kuota internet hangus. Permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil pengajuan.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mengenai kuota internet hangus. Permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil pengajuan.
70
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”
“Namun, karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut.”
“Karena dilakukan tanpa menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna, khususnya konsumen layanan telekomunikasi.”
KATA KUNCI
#kuota#internet#gugatan#mahamah#konstitusi#telekomunikasi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.