Pemprov Sulsel Beri Diskon-Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2026
Pemprov Sulsel memberikan keringanan pajak kendaraan berupa pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2026.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemprov Sulsel memberikan keringanan pajak kendaraan berupa pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2026.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
4
BERITA TERKAIT
ENTITAS DISEBUT
Pemprov SulselMuhammad Irvandi ThamrinBapenda SulselSulawesi Selatan
KATA KUNCI
#pajak#kendaraan#diskon#denda#pembayaran#program
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.