KKP Segel Dua Perusahaan di Siak, Terbukti Garap Ruang Laut 6.000 Meter Persegi Tanpa Izin
KKP menghentikan aktivitas dua perusahaan di Siak yang membangun fasilitas di laut tanpa izin. Penghentian ini bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
KKP menghentikan aktivitas dua perusahaan di Siak yang membangun fasilitas di laut tanpa izin. Penghentian ini bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.”
“Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#perusahaan#ruang#laut#izin#pengawasan#aktivitas
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.