Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada SIM Khusus Kendaraan Listrik
Korlantas Polri mengonfirmasi regulasi SIM untuk kendaraan listrik sudah jelas, dan tidak ada SIM khusus untuk penggunaannya. Pengemudi mobil listrik tetap menggunakan SIM A biasa.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Korlantas Polri mengonfirmasi regulasi SIM untuk kendaraan listrik sudah jelas, dan tidak ada SIM khusus untuk penggunaannya. Pengemudi mobil listrik tetap menggunakan SIM A biasa.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Dengan mengacu pada klasifikasi tersebut, berarti pengguna motor listrik yang ada di Indonesia menggunakan SIM C.”
“Karena di Perpol Nomor 2 Tahun 2023 di Pasal 3 ayat 2 itu, SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc.”
“Esensi dari pemilikan SIM adalah kompetensi dan keselamatan berkendara di jalan raya.”
KATA KUNCI
#kendaraan#listrik#sim#regulasi#korlantas#peraturan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.