Dalil Tidak Berdasar, MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Dharma Pongrekun mengenai pasal penanggulangan wabah dalam UU Kesehatan. MK menilai dalil tersebut tidak berdasar.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Dharma Pongrekun mengenai pasal penanggulangan wabah dalam UU Kesehatan. MK menilai dalil tersebut tidak berdasar.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berd”
“Kewajiban kegiatan penanggulangan wabah juga disebut sebagai konsekuensi logis dari tanggung jawab negara melindungi warganya.”
KATA KUNCI
#mahkamah#konstitusi#dharma#pasal#wabah#hukum
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.