Jika EV Jadi Mobil Kedua di Garasi, Apakah Kena Progresif? Begini Hitungannya
Pemerintah DKI Jakarta masih memberlakukan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik. Namun, kendaraan listrik kedua dan seterusnya tetap dihitung dalam pajak progresif.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah DKI Jakarta masih memberlakukan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik. Namun, kendaraan listrik kedua dan seterusnya tetap dihitung dalam pajak progresif.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Jadi, selain hemat energi, kamu juga bisa lebih ringan dari sisi kewajiban pajak tahunan.”
“Ini menunjukkan bahwa mobil listrik tetap memberikan keuntungan, sekaligus tetap mengikuti sistem yang adil.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#pajak#kendaraan#listrik#progresif#jakarta#bapenda
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.