Musa Pembunuh Wanita Open BO MiChat di Kota Malang Dituntut 18 Tahun Bui
Musa dituntut 18 tahun penjara atas pembunuhan wanita setelah kesepakatan kencan melalui aplikasi MiChat. Korban tewas setelah ditusuk berkali-kali oleh terdakwa.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Musa dituntut 18 tahun penjara atas pembunuhan wanita setelah kesepakatan kencan melalui aplikasi MiChat. Korban tewas setelah ditusuk berkali-kali oleh terdakwa.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
4
BERITA TERKAIT
ENTITAS DISEBUT
Musa Krisdianto Intite WarorowaiSTKota MalangAgung Tri RadityoDimas JuardimanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
KATA KUNCI
#pembunuhan#tuntutan#malang#michat#korban#penjara
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.