Produsen Wajib Penuhi Kebutuhan Minyak Goreng Meski Ada B50
Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan baru untuk mengatur pasokan minyak goreng meski ada kebijakan B50. Produsen wajib penuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan baru untuk mengatur pasokan minyak goreng meski ada kebijakan B50. Produsen wajib penuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Apapun yang terjadi di dinamika pasar luar negeri, produsen wajib untuk bisa memenuhi kewajiban memasok minyak goreng kemasan ke dalam negeri.”
“Jadi kami merespons, untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng kemasan.”
“Apabila tidak memenuhi hal tersebut, kami akan melakukan sanksi-sanksi.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#minyak#goreng#produsen#peraturan#ketersediaan#cpo
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.