Kemenko Pangan Pangkas Aturan Pupuk dari 195 Jadi 3 Regulasi
Kemenko Pangan memangkas regulasi pupuk dari 195 menjadi 3 aturan untuk mendukung sektor pangan. DetikBali-Nusra Awards 2026 menghargai kontribusi inovatif di kawasan Bali dan Nusa Tenggara.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kemenko Pangan memangkas regulasi pupuk dari 195 menjadi 3 aturan untuk mendukung sektor pangan. DetikBali-Nusra Awards 2026 menghargai kontribusi inovatif di kawasan Bali dan Nusa Tenggara.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Yang kita lakukan apa? Perbaikan dari sisi regulasi, regulasi yang panjang, yang berbelit-belit dilakukan beberapa untuk dipangkas.”
“Di harapkan selain itu adanya bibit unggul, benih unggul, sehingga benih unggul ini bisa menduakalikan atau mentigakalikan tipe dari satu tanaman pangan.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#regulasi#pupuk#pertanian#bibit#petani#inovatif
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.