Lokasi 'Kopi Pangku' di Tapos Depok Ditertibkan, 25 Bangunan Liar Dibongkar
Satpol PP Kota Depok menertibkan 25 bangunan liar di Tapos yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Setelah prosedur pemberian Surat Peringatan, bangunan dibongkar secara terpadu.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Satpol PP Kota Depok menertibkan 25 bangunan liar di Tapos yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Setelah prosedur pemberian Surat Peringatan, bangunan dibongkar secara terpadu.
55
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat.”
“Bangunan ini berdiri di atas saluran air sehingga membuat drainase tersumbat.”
“Kami sudah berkoordinasi dengan PUPR, juga bersama TNI-Polri dan DLHK untuk melakukan penertiban secara terpadu.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#penertiban#bangunan#depok#satpol#masyarakat#drainase
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.