Wakil Ketua DPR Ingatkan Aplikator: 92 Persen Pendapatan Perjalanan Hak Pengemudi Ojol
Wakil Ketua DPR mengingatkan bahwa 92 persen pendapatan perjalanan adalah hak pengemudi ojol. Kebijakan ini diatur dalam Perpres 27/2026.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Wakil Ketua DPR mengingatkan bahwa 92 persen pendapatan perjalanan adalah hak pengemudi ojol. Kebijakan ini diatur dalam Perpres 27/2026.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana aplikator memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan.”
“Kebijakan skema 8:92 itu merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojol.”
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua.”
KATA KUNCI
#ojek#pengemudi#komisi#aplikator#kebijakan#perpres
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.