Sopir Ekspedisi di Surabaya Didakwa Gelapkan Cat Setengah Kontainer Senilai Rp 198 Juta
Seorang sopir di Surabaya didakwa melakukan penggelapan barang senilai Rp 198 juta. Kasus ini melibatkan tindakan ilegal yang menyebabkan kerugian material bagi perusahaan ekspedisi.
Seorang sopir di Surabaya didakwa melakukan penggelapan barang senilai Rp 198 juta. Kasus ini melibatkan tindakan ilegal yang menyebabkan kerugian material bagi perusahaan ekspedisi.
“Peristiwa ini bermula ketika terdakwa, yang terikat perjanjian kemitraan pengemudi resmi di PT Global Link Logistic, ditunjuk oleh saksi Alfon Butar-Butar.”
“Pada Selasa dini hari, tanggal 9 Desember 2025 sekitar pukul 01.15 WIB, terdakwa mengarahkan truk trailernya ke bahu jalan keluar Tol Banyu Urip.”
“Setelah pemindahan rampung, truk trailer dikembalikan ke jalur Tol Banyu Urip untuk dipasang kembali perangkat GPS-nya.”