59 Saham Terancam Didepak Bursa, 3 BUMN Masuk Daftar
Bursa Efek Indonesia mengumumkan 59 perusahaan berpotensi delisting, termasuk tiga BUMN yang sedang mengalami suspensi. Penjelasan tentang regulasi terkait delisting juga disampaikan.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Bursa Efek Indonesia mengumumkan 59 perusahaan berpotensi delisting, termasuk tiga BUMN yang sedang mengalami suspensi. Penjelasan tentang regulasi terkait delisting juga disampaikan.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), diatur bahwa Delisting atas suatu saham Perusahaan Tercatat dapat terjadi karena keputusan Bursa.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#delisting#saham#bumn#pengumuman#suspensi#peraturan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.