Istana Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Diri Jadi Penerima Bantuan Presiden
Masyarakat dapat mengajukan diri untuk menerima bantuan presiden jika membutuhkan. Bantuan ini dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Masyarakat dapat mengajukan diri untuk menerima bantuan presiden jika membutuhkan. Bantuan ini dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Mekanismenya, masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bisa mengajukan bantuan.”
“Bisa berdasarkan arahan presiden untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tertentu.”
“Tentu dana ini diperuntukkan untuk program-program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat langsung.”
KATA KUNCI
#bantuan#masyarakat#presiden#juri#kementerian#program
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.