KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Selama 30 Hari
KPK memperpanjang penahanan Yaqut Cholil Qoumas kasus korupsi kuota haji selama 30 hari. Tersangka lain juga ditahan terkait pengaturan kuota yang tidak sesuai.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
KPK memperpanjang penahanan Yaqut Cholil Qoumas kasus korupsi kuota haji selama 30 hari. Tersangka lain juga ditahan terkait pengaturan kuota yang tidak sesuai.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KATA KUNCI
#korupsi#kuota#haji#penahanan#yaqut#kpk
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.