Mengapa Pengguna Strava Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP soal PPN Layanan Premium
DJP menjelaskan alasan pengguna Strava dikenai PPN 11%. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna layanan berbayar.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
DJP menjelaskan alasan pengguna Strava dikenai PPN 11%. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna layanan berbayar.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri.”
“Jadi dampaknya hanya dirasakan oleh pengguna yang berlangganan atau membeli layanan premium.”
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif.”
KATA KUNCI
#pajak#strava#ppn#digital#layanan#transaksi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.